Text
Muamalah dengan Harta
Syariat sudah memberi batasan cara memperoleh harta, memanfaatkan harta, dan kewajiban yang terkait dengan harta yang dimiliki seseorang.
Manusia dilarang makan (menggunakan) harta yang batil. Apabila melaksanakan perdagangan, akadnya harus saling ridlo, tidak hanya ridlo antara penjual dan pembeli, tetapi juga harus sesuai syariat Allah. Karena itu, muslim yang aktif menjalankan perdagangan, wajib mengetahui aturan jual-beli yang halal. Sehingga, tidak terperosok ke dalam jurang penipuan dan riba.
Utang dibolehkan, dengan syarat yang berutang harus membayar lunas sesuai perjanjian. Utang yang sengaja tidak dibayar akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Utang bukan area bisnis harta, tetapi amal saleh dan pemberi utang mendapatkan pahala yang besar.
Masalah wakaf sengaja dipaparkan di dalam buku ini, mengingat wakaf yang merupakan amal sunah akan menjadi mesin penghasil amal saleh bagi waqif, sekalipun ia sudah meninggal.
Kajian tentang waris perlu dipaparkan secara mudah dan benar. Para pembaca dapat melakukan penghitungan mandiri, kmudian melakukan pengecekan kepada beberapa software yang dapat diakses gratis di internet, baik dari penyedia aplikasi dalam negeri maupun mancanegara.
Tidak tersedia versi lain