Dengung Cigadung II” merupakan lontaran pemikiran jama’ah Masjid Al Multazam dalam Kuliah Ilmiah Populer bulan Ramadahan tahun 1443 H. Sebagaimana terbitan pertama, buku inipun merupakan hasil paparan beberapa orang jama’ah Masjid Al Multazam. Karena tujuan awal Kuliah Ilmiah Populer adalah berbagi pengetahuan pada bidang-bidang ilmu yang ditekuni atau menjadi interes para pemapar, maka b…
Syariat sudah memberi batasan cara memperoleh harta, memanfaatkan harta, dan kewajiban yang terkait dengan harta yang dimiliki seseorang. Manusia dilarang makan (menggunakan) harta yang batil. Apabila melaksanakan perdagangan, akadnya harus saling ridlo, tidak hanya ridlo antara penjual dan pembeli, tetapi juga harus sesuai syariat Allah. Karena itu, muslim yang aktif menjalankan perdagangan…